Protokol Pencegahan COVID-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas


Berbagai elemen di Pemerintah melaksanakan percepatan penanganan COVID-19 sesuai dengan tugas dan fungsinya, termasuk melibatkan petugas aparat yang meliputi kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas negara/Pemerintah Daerah yang berperan dalam memelihara keamanan, ketertiban, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menegakkan hukum.

Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran NOMOR HK.02.01/MENKES/334/2020 kepada seluruh Pimpinan
Kementerian/Lembaga, Pimpinan Pemerintah Daerah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI agar menginstruksikan kepada seluruh jajaran unit/
organisasi masing-masing untuk menerapkan Pencegahan Penularan COVID-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

#dukungGERMAS #LawanCovid19 #dirumahaja #newnormal
Ditjen Kesmas (@ditjenkesmas) - instagram post on 27/05/2020

Protokol Pencegahan COVID-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas





Info

Ajang An Intimacy kini telah sampai pada perhelatannya yang kedua belas. Pentas musik yang...
Deklarasi ‘Berani Kalah Berani Menang’ Sebagai Slogan ResmiIndonesian Championship Torabika...
,
Kembalinya unit storytelling-pop Mocca dengan album terbarunya setelah 8 tahun vakum menjadi...
, , , ,
Pada hari Jumat, 23 Oktober 2015, An Intimacy vol. 11 kembali digelar dengan tagline “Transcending...

Pages